Sejak tanggal tanggal 2 Januari 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang berisi :
“Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”