Persyaratan Permohonan Pembetulan / Keberatan Ketetapan Pajak :
- Mengisi formulir permohonan Kepada Kepala BPPD;
- Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
- Asli SPPT (pembetulan tahun berjalan)/Fotocopy SPPT (pembetulan tahun depan, lunas bayar)
- Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
- Fotocopy SPPT tetangga untuk keberatan NJOP Bumi
- Mengisi SPOP (Tanah ) dan LSPOP ( Bangunan )
- Surat keterangan desa atas hal yang dimohonkan
- Foto copy kepemilikan tanah/ sertifikat ( legalisir / menunjukkan asli )/ akta jual -beli – letter C/ petok D ( legalisir desa/kelurahan )
- Foto copy bukti peralihan tanah / akta jual-belli ( legalisir / menunjukkan asli ), jual beli desa / kelurahan /surat keterangan lainnya ( legalisir desa / kelurahan )
- Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai )
- Melunasi tunggakan (print out )
- Foto Obyek Pajak