Persyaratan Pendaftaran Objek Pajak Baru
I. PBB-P2
-
- Mengisi formulir permohonan
- Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan) – bermaterai
- Mengisi SPOP termasuk Denah Lokasi Objek Pajak beserta NOP tetangga kanan / kiri dan LSPOP
- Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
- Foto copy kepemilikan tanah berupa Sertifikat / Letter C / Petok D ( legalisir / menunjukkan asli )
- Foto copy bukti peralihan tanah berupa akte jual beli / PPJB / Ikatan jual beli desa / kelurahan / surat keterangan waris dilegalisir PPAT / desa / kelurahan.
- Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
- Surat keterangan desa / kelurahan bahwa SPPT belum pernah terbit.
- Berita Acara Penelitian Kantor / Administrasi bahwa SPPT belum pernah terbit
- Foto copy SPPT tetangga kanan / kiri tahun berjalan dalam 1 Blok
- Fotocopy Bukti lunas bayar tahun berjalan tetangga kanan / kiri
- Foto Obyek Pajak
II. Pajak Daerah Lainnya (PDL)
- Mengisi formulir pendaftaran dan Berita Acara PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) obyek/subyek pajak daerah
- Identitas Wajib Pajak / Penanggungjawab (KTP / SIM / KITAS bagi WP Pribadi, NPWP bagi WP Badan)
- Mengisi surat pernyataan bahwa berkas permohonan sesuai dengan surat aslinya (bermaterai)
- Melampirkan Surat Ijin Gangguan (HO) khusus untuk PPJ Non PLN dan Surat Ijin Pengambilan / Penggunaan Air (SIPA) khusus untuk PAT