Persyaratan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran :
- Mengisi formulir permohonan ( asli ditujukan kepada Bupati dan Tembusan Kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo;
- Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
- Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
- Bukti Pembayaran Pertama dan Kedua Yang Asli
- Fotocopy Nomor Rekening Bank
- Fotocopy kepemilikan tanah/ sertifikat ( legalisir / menunjukkan asli )/ akta jual -beli – letter C/ petok D ( legalisir desa/kelurahan )
- Fotocopy bukti peralihan tanah / akta jual-belli ( legalisir / menunjukkan asli ), jual beli desa / kelurahan /surat keterangan lainnya ( legalisir desa / kelurahan )
- Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
- Melunasi tunggakan (print out ).