Persyaratan Permohonan Penghapusan / Pembatalan Atas SPPT PBB:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
- SPPT asli tahun berjalan dan fotocopy SPPT PBB-P2 (ganda)
- Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
- SURAT KETERANGAN DESA / Kelurahan tentang NOP Ganda
- Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
- Melunasi tunggakan (print out )