Persyaratan Permohonan Pengurangan SPPT/SKPD :
- Mengisi formulir permohonan ( asli ditujukan kepada Bupati dan Tembusan Kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo);
- Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai.
- Asli SPPT/FC SPPT ( tahun Berjalan Jika Lunas Bayar )
- Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
- Foto copy SK Pensiun / Purnawirawan / SKTM / Veteran
- Surat keterangan desa/kelurahan bahwa wajib pajak berpenghasilan rendah/objek pajak terkena bencana alam sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi
- Foto copy Bulan Terakhir Rekening Listrik/ PDAM/ Telepon
- Surat Pernyataan Penghasilan Dari WP Pensiunan
- Laporan Keuangan ( Untuk badan /Perusahaan)
- Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
- Melunasi tunggakan (print out)
- Foto Objek Pajak (Berlaku untuk SKTM)