Persyaratan Permohonan NPWPD :
- Formulir permohonan pemeriksaan diisi lengkap dan ditandatangani
- Fotokopi KTP (wajib pajak pribadi) / NPWP (wajib pajak badan)
- Fotokopi SPPT PBB/SK NJOP sesuai tahun terutangnya pajak
- Fotokopi sertifikat/peta bidang
- Foto objek pajak (bumi dan bangunan)
- Fotokopi kartu keluarga dan keterangan waris, khusus peralihan dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas/kebawah, termasuk suami/isteri
- Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPAT/notaris untuk transaksi lama (jika ada)