Maklumat, Motto dan Kode Etik

BPPD KAB. SIDOARJO

Maklumat Motto dan Kode Etik



Maklumat Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo

Sejak tanggal tanggal 2 Januari 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang berisi :

“Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”

Motto Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo

Motto Pelayanan Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

“ Kepuasan Anda Kebahagiaan Kami “

Kode Etik Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo

KEWAJIBAN

  1. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Bersikap jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggungjawab
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna layanan izin dan pelaku usaha serta sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  4. Disiplin mentaati ketentuan jam kerja pelayanan dan mengenakan dinas/seragam dan kelengkapan sesuai ketentuan
  5. Bersikap ramah, senyum, salam, sapa serta sopan santun terhadap masyarakat (Wajib Pajak) serta pada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran dan/atau dugaan pelanggaran aturan perilaku
  7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar serta menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta nama baik Korps Pegawai maupun Institusi

LARANGAN

  1. Melakukan KKN
  2. Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan sendiri, orang lain dan/atau kelompok tertentu
  3. Melakukan pungutan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Wajib Pajak
  4. Menerima pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya
  5. Menjadi perantara/calo bagi pihak lain dengan mendapat imbalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
  6. Memberikan informasi dari data yang dikecualikan

ETIKA PELAYANAN

  1. Adil dan tidak diskriminatif
  2. Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharap balas jasa
  3. Bersikap hormat, santun, dan ramah
  4. Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan mempersulit
  5. Bersikap jujur, terbuka dan responsifterhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan instansi maupun dari masyarakat luas
  6. Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) kepada masyarakat

SANKSI KODE ETIK

  1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan kepada Wajib Pajak
  2. HUKUMAN DISIPLIN berupa pemberhentian dari petugas pelayanan maupun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil