Maklumat Motto dan Kode Etik
Maklumat Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo
Sejak tanggal tanggal 2 Januari 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang berisi :
“Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
Motto Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo
Motto Pelayanan Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :
“ Kepuasan Anda Kebahagiaan Kami “
Kode Etik Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo
KEWAJIBAN
- Mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Bersikap jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggungjawab
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna layanan izin dan pelaku usaha serta sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
- Disiplin mentaati ketentuan jam kerja pelayanan dan mengenakan dinas/seragam dan kelengkapan sesuai ketentuan
- Bersikap ramah, senyum, salam, sapa serta sopan santun terhadap masyarakat (Wajib Pajak) serta pada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran dan/atau dugaan pelanggaran aturan perilaku
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar serta menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta nama baik Korps Pegawai maupun Institusi
LARANGAN
- Melakukan KKN
- Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan sendiri, orang lain dan/atau kelompok tertentu
- Melakukan pungutan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Wajib Pajak
- Menerima pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya
- Menjadi perantara/calo bagi pihak lain dengan mendapat imbalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
- Memberikan informasi dari data yang dikecualikan
ETIKA PELAYANAN
- Adil dan tidak diskriminatif
- Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharap balas jasa
- Bersikap hormat, santun, dan ramah
- Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan mempersulit
- Bersikap jujur, terbuka dan responsifterhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan instansi maupun dari masyarakat luas
- Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) kepada masyarakat
SANKSI KODE ETIK
- SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan kepada Wajib Pajak
- HUKUMAN DISIPLIN berupa pemberhentian dari petugas pelayanan maupun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil