Cetak SPPT

BPPD KAB. SIDOARJO
Cek tagihan PBB Cetak SPPT
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Monitoring Berkas
Ketentuan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  1. Persyaratan Cetak Mandiri SPPT :
    • Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
    • KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan), PPAT.

  2. Hasil Cetak SPPT tercantum :
    • QR Code link dengan aplikasi ePBB.
    • Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
    • SPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
    • Penyalahgunaan SPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPPD.
    • Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.